Dalam melaksanakan tugas tersebut BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di Bidang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
- pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya;
Susunan Organisasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang terdiri dari :